Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGAPARTAI DEMOKRAT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Menjadi Anggota (1) Persyaratan menjadi Anggota yang dimaksud dalam Pasal 11 Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
a. setiap warga Negara Indonesia yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) dari Anggaran Dasar yang ingin menjadi anggota partai, menyampaikan permohonan kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang;
b. bersedia mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan oleh partai;
c. tidak merangkap sebagai anggota dari partai politik lainnya;
d. melakukan pendaftaran keanggotaan dengan mengisi formulir yang telah disediakan;
e. sesudah pendaftaran tersebut pada ayat (1) huruf d kepada pemohon diberikan status Anggota dan berhak menerima Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dari Anggaran Dasar diatur sepenuhnya oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
(1) menghayati, mentaati, serta mengamalkan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga;
(2) menghayati, mentaati, dan mengamalkan keputusan partai yang telah ditetapkan dengan sah dan menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Partai berdasarkan keputusan tersebut;
(3) berpartisipasi dalam kegiatan partai serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya.
Pasal 3
Hak Anggota
(1) mengikuti kegiatan partai yang diperuntukkan bagi seluruh anggota;
(2) memilih dan dipilih menjadi pengurus partai atau jabatan-jabatan lain yang ditetapkan oleh partai;
(3) memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada dewan pimpinan partai dengan cara sebaik-baiknya sesuai mekanisme Partai.
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan partai berakhir karena :
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri secara tertulis;
(3) menjadi anggota partai politik lain;
(4) melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1) Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan asas, tujuan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan partai.
(2) Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat, sedangkan keputusan pemberhentian sementara dapat dilakukan oleh setiap
dewan pimpinan partai setingkat di atas dewan pimpinan partai yang bersangkutan.
(3) Keputusan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui rapat Pleno dewan pimpinan partai.
(4) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, diputuskan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam rentang waktu minimal 21 (dua puluh satu) hari.
(5) Anggota yang diberhentikan atau diberhentikan sementara, dapat mengajukan pembelaan dirinya di forum partai setingkat lebih tinggi sampai dengan tingkat kongres.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
Pasal 6
Dewan Pimpinan Pusat
(1) Dewan Pimpinan Pusat adalah dewan pimpinan tertinggi sebagai pelaksana keputusan kongres serta memimpin semua kegiatan partai.
(2) Dewan Pimpinan Pusat mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar.
Pasal 7
Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, rapat tingkat nasional dan peraturan partai.
(2) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman tentang kegiatan Fraksi Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan
keputusan dan Garis-garis Besar Strategi, Kebijakan dan Rencana Aksi Partai serta ketentuan organisasi.
(4) Mengatur kerjasama dan koordinasi perjuangan partai di dalam dan di luar lembaga negara.
(5) Melaporkan secara berkala perkembangan politik dan hal-hal penting kepada Ketua Dewan Pembina.
(6) Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada kongres.
Pasal 8
Hak Dewan Pimpinan Pusat
(1) Membuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan demi kelancaran kegiatan partai dalam rangka pelaksanaan keputusan kongres.
(2) Memberhentikan anggota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Memberhentikan dan mengangkat fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan dalam Rapat
Pimpinan Nasional.
(4) Tata Cara pemberhentian dan pengangkatan penggantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(5) Menerima atau menolak ketetapan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah
dan Dewan Pimpinan Cabang tentang pemberhentian fungsionaris Dewan Pimpinah Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang .
(6) Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang melalui Rapat Pleno apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau membahayakan partai, negara dan bangsa.
(7) Bertindak mewakili partai dalam menghadapi masalah nasional dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan internasional.
Pasal 9
Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Pusat
Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum dan Direktur Eksekutif.
Pasal 10
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari: Pengurus Harian Terbatas, Wakil-wakil Direktur Eksekutif, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Departemen, coordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengkajian Strategis dan Kebijakan.
Pasal 11
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian dan Pengurus yang diangkat oleh Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Pusat.
BAB III
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah dewan pimpinan partai sebagai pelaksana keputusan kongres, peraturan organisasi, keputusan Dewan Pimpinan Pusat, keputusan musyawarah daerah serta memimpin semua kegiatan partai di daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah.
Pasal 13
Kewajiban Dewan Pimpinan Daerah
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah dan Peraturan Partai.
(2) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman tentang kegiatan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada dewan pimpinan partai di semua tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan
keputusan-keputusan dan Garis-Garis Besar Strategi, Kebijakan dan Rencana Aksi Partai serta ketentuan-ketentuan organisasi partai.
(4) Menyampaikan laporan berkala kepada Majelis Partai Daerah dan Dewan Pimpinan Pusat.
(5) Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
Pasal 14
Hak Dewan Pimpinan Daerah
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta kebijakan demi kelancaran kegiatan
partai di daerah dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah.
(2) Memberhentikan fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah melalui rapat
pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Daerah serta mengajukan penggantinya untuk ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Tata Cara pemberhentian dan pengangkatan fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(4) Menerima atau menolak ketetapan rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang tentang pemberhentian fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(5) Membatalkan Keputusan Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang atau Musyawarah Cabang dan Musyawarah Anak Cabang melalui rapat pleno apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Daerah atau membahayakan Partai, Negara dan Bangsa.
(6) Bertindak mewakili Partai dalam menghadapi masalah di daerah dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di daerah.
Pasal 15
Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Daerah
Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 16
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari: Pengurus Harian Terbatas, Wakil Direktur Eksekutif Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Bidang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah, Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengembangan dan Kebijakan Daerah.
Pasal 17
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian, Koordinator Daerah dan Seksi-seksi.
BAB IV
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 18
Dewan Pimpinan Cabang
(1) Dewan Pimpinan Cabang adalah dewan pimpinan partai sebagai pelaksana keputusan kongres, peraturan organisasi, keputusan musyawarah daerah, musyawarah cabang serta memimpin semua kegiatan partai di tingkat cabang.
(2) Dewan Pimpinan Cabang mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat cabang.
Pasal 19
Kewajiban Dewan Pimpinan Cabang
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, keputusan rapat tingkat nasional, keputusan musyawarah daerah, keputusan rapat tingkat daerah, keputusan musyawarah cabang, keputusan rapat tingkat cabang, dan peraturan partai lainnya.
(2) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman tentang kegiatan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten/kota.
(3) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada dewan pimpinan partai di semua tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan
keputusan-keputusan dan Garis-Garis Besar Strategi, Kebijakan, dan Rencana Aksi serta ketentuan partai.
(4) Menyampaikan laporan berkala kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah.
(5) Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
Pasal 20
Hak Dewan Pimpinan Cabang
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta kebijakan partai demi kelancaran kegiatan partai di tingkat cabang dalam rangka pelaksanaan keputusan musyawarah cabang.
(2) Memberhentikan fungsionaris Dewan Pimpinan Cabang melalui rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Cabang.
(3) Menerima atau menolak ketetapan rapat pleno Dewan Pimpinan Ranting dan Rapat Pimpinan Anak Ranting tentang pemberhentian fungsionaris Dewan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
(4) Membatalkan keputusan Dewan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting atau Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan Anak Ranting melalui Rapat Pleno Cabang, apabila keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan dan kebijakan partai atau membahayakan partai.
(5) Bertindak mewakili partai di tingkat cabang dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di tingkat cabang.
Pasal 21
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang
Pengurus Harian Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil-wakil Bendahara, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi Cabang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Bagian, Koodinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilu Cabang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Cabang, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota.
Pasal 22
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Cabang
Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Pengurus Harian, Koordinator Cabang dan Seksi-seksi.
Pasal 23
Dewan Pimpinan Anak Cabang
(1) Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah dewan pimpinan partai sebagai pelaksana keputusan kongres, Peraturan Organisasi, Keputusan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Cabang, Musyawarah Anak Cabang serta memimpin semua kegiatan partai di tingkat anak cabang.
(2) Dewan Pimpinan Anak Cabang mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat Anak Cabang.
Pasal 24
Kewajiban Dewan Pimpinan Anak Cabang
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, keputusan rapat tingkat nasional, keputusanmusyawarah daerah, keputusan rapat tingkat daerah, keputusan musyawarah cabang, keputusan rapat tingkat cabang, keputusan musyawarah anak cabang, keputusan rapat tingkat anak cabang, dan peraturan partai.
(2) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan Garis-Garis Besar Strategi, Kebijakan, dan Rencana Aksi partai serta ketentuan organisasi partai.
(3) Menyampaikan laporan berkala kepada kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 25
Hak Dewan Pimpinan Anak Cabang
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta kebijakan partai demi kelancaran kegiatan partai di tingkat Anak Cabang dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Anak Cabang.
(2) Mengangkat dan menetapkan kelengkapan pengurus di tingkat Anak Cabang sesuai kebutuhan.
(3) Memberhentikan fungsionaris Dewan Pimpinan Anak Cabang melalui rapat
pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dan dilaporkan dalam rapat pimpinan Anak Cabang.
(4) Menerima atau menolak ketetapan rapat Pimpinan Anak Ranting tentang pemberhentian fungsionaris Pimpinan Anak Ranting.
(5) Membatalkan keputusan Pimpinan Anak Ranting apabila keputusan tersebut bertentangan dengan keputusan dan kebijakan partai.
(6) Bertindak mewakili partai di tingkat Anak Cabang dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di tingkat Anak Cabang.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN LUAR NEGERI
Pasal 26
Dewan Perwakilan Luar Negeri
(1) Dewan Perwakilan Luar Negeri adalah dewan pimpinan partai sebagai pelaksana keputusan kongres, peraturan organisasi, keputusan musyawarah dan rapat-rapat Perwakilan Luar Negeri serta memimpin semua kegiatan partai di Perwakilan Luar Negeri.
(2) Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat kepengurusan Perwakilan Luar Negeri.
Pasal 27
Kewajiban Dewan Perwakilan Luar Negeri
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, keputusan rapat tingkat nasional, keputusan musyawarah dan rapat-rapat perwakilan Luar Negeri, dan peraturan partai.
(2) Memberikan perintah, persetujuan, arahan, dan pedoman kepada Dewan Pimpinan Partai di semua tingkatan di bawahnya dalam melaksanakan
keputusan-keputusan dan Garis-Garis Besar Strategi, Kebijakan, dan Rencana Aksi partai serta ketentuan partai.
(3) Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pimpinan Pusat.
(4) Memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah perwakilan luar negeri.
Pasal 28
Hak Dewan Perwakilan Luar Negeri
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta Kebijakan partai demi kelancaran kegiatan partai di tingkat Perwakilan Luar Negeri dalam rangka pelaksanaan keputusan musyawarah perwakilan luar negeri.
(2) Memberhentikan Fungsionaris Dewan Pimpinan Perwakilan Luar Negeri melalui rapat yang diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3) Bertindak mewakili Partai di tingkat perwakilan luar negeri dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di tingkat perwakilan luar negeri.
Pasal 29
Pengurus Harian Dewan Perwakilan Luar Negeri
Pengurus Harian Dewan Perwakilan Luar Negeri terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Unit, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Bagian, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilu Perwakilan Luar Negeri, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Perwakilan Luar Negeri.
Pasal 30
Pengurus Pleno Dewan Perwakilan Luar Negeri
Pengurus Pleno Dewan Perwakilan Luar Negeri terdiri atas: Pengurus Harian dan Pengurus yang diangkat oleh Pengurus Harian Dewan Perwakilan Luar Negeri.
BAB VI
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 31
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting adalah pimpinan partai ditingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
(2) Pimpinan Ranting adalah pimpinan partai sebagai pelaksana Keputusan Kongres, Peraturan Organisasi, Keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting bila di daerah tersebut terdapat Pimpinan Anak Ranting, serta memimpin semua kegiatan partai di tingkat Ranting.
(3) Pimpinan Ranting mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat Ranting.
Pasal 32
Kewajiban Pimpinan Ranting
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan kongres, keputusan rapat tingkat nasional, keputusan musyawarah daerah, keputusan rapat tingkat daerah, keputusan musyawarah cabang, keputusan rapat tingkat cabang, keputusan musyawarah anak cabang, keputusan rapat tingkat anak cabang, keputusan musyawarah ranting bila di daerah tersebut terdapat Pimpinan Anak Ranting , keputusan rapat tingkat ranting, dan peraturan partai.
(2) Menyampaikan laporan berkala kepada kepada Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(3) Memberikan petunjuk kepada Dewan Pimpinan Anak Ranting dalam melaksanakan keputusan partai dan garis kebijakan partai serta ketentuan organisasi di tingkat Ranting
(4) Memberikan laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
Pasal 33
Hak Pimpinan Ranting
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta kebijakan partai demi kelancaran kegiatan partai di tingkat ranting dalam rangka pelaksanaan Keputusan Musyawarah Ranting.
(2) Mengangkat dan menetapkan kelengkapan pengurus di tingkat ranting sesuai kebutuhan setempat.
(3) Memberhentikan Fungsionaris Dewan Pimpinan Ranting melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan dalam Rapat Pimpinan Ranting.
(4) Bertindak mewakili Partai di tingkat ranting dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di tingkat ranting.
BAB VII
PIMPINAN ANAK RANTING
Pasal 34
Pimpinan Anak Ranting
(1) Pimpinan Anak Ranting adalah pimpinan partai di tingkat Rukun Warga/sebutan lainnya.
(2) Pimpinan Anak Ranting mewakili partai dalam bertindak ke dalam dan ke luar di tingkat Anak Ranting
(3) Menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat daerahnya kepada Pimpinan Anak Ranting
(4) Memimpin dan memberikan petunjuk dan penerangan kepada Anggota didaerahnya dalam rangka melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan partai.
(5) Mengurus dan menyelesaikan pendaftaran anggota Partai.
Pasal 35
Kewajiban Pimpinan Anak Ranting
(1) Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Rapat Tingkat Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Rapat Tingkat Daerah, Keputusan Musyawarah Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Cabang, Keputusan Musyawarah Anak Cabang, Keputusan Rapat Tingkat Anak Cabang, Keputusan Musyawarah Ranting, Keputusan Rapat Tingkat Ranting, Keputusan Rapat Tingkat Ranting, Keputusan Rapat Pimpinan Anak Ranting, dan Peraturan Partai.
(2) Menyampaikan laporan berkala kepada kepada Dewan Pimpinan
Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
(3) Memberikan petunjuk kepada anggota dalam melaksanakan keputusan partai dan garis kebijakan partai serta ketentuan organisasi di tingkat anak ranting
Pasal 36
Hak Pimpinan Anak Ranting
(1) Membuat peraturan pelaksanaan serta Kebijakan partai demi kelancaran kegiatan partai di tingkat anak ranting dalam rangka pelaksanaan Keputusan Rapat Pimpinan Anak Ranting.
(2) Mengangkat dan menetapkan kelengkapan pengurus di tingkat anak ranting sesuai kebutuhan.
(3) Bertindak mewakili partai di tingkat anak ranting dan mengadakan hubungan kerjasama serta persahabatan dengan organisasi lain di tingkat anak ranting.
BAB VIII
PESERTA, HAK SUARA, DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 37
Peserta Kongres dan Rapat Tingkat Pusat
(1) Peserta Kongres atau Kongres Luar Biasa adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Partai Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri, dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari Majelis Tinggi Partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, dan Dewan
Perwakilan Luar Negeri.
(3) Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari Majelis Tinggi Partai, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Perwakilan Luar Negeri, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Peserta Rapat Harian Terbatas Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Sekretaris Jenderal, Wakil-wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil-wakil Bendahara Umum serta Direktur Eksekutif.
(5) Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat terdiri Pengurus Harian Terbatas, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Departemen, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan, Ketua dan Sekretaris Fraksi DPR RI serta Ketua dan Sekretaris Fraksi MPR RI.
(6) Peserta Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus yang diangkat oleh Pengurus Harian Terbatas.
Pasal 38
Peserta Musyawarah Daerah dan Rapat Tingkat Daerah
(1) Peserta Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas: Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Partai Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(2) Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri atas: Dewan Pimpinan Pusat, Majelis Partai Daerah, Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, dan Dewan Pimpinan Cabang.
(3) Peserta Rapat Pengurus Harian Terbatas Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas: Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris, Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil-wakil Bendahara.
(4) Peserta Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas: Pengurus Harian Terbatas, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilihan Umum Daerah, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Daerah, serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5) Peserta Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas: Majelis Partai Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, Komisi Pengawas Daerah dan Pengurus Pleno Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 39
Peserta Musyawarah Cabang dan Rapat Tingkat Cabang
(1) Peserta Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas: Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisi Pengawas Cabang, dan Dewan Pimpinan Anak Cabang.
(2) Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri atas: Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Komisi Pengawas Cabang, Divisi-divisi Cabang, Bagian-Bagian, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilu Cabang, Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Koordinator Cabang, dan Dewan Pimpinan Anak Cabang,
(3) Peserta Rapat Pleno Cabang terdiri atas: Pengurus Harian, Koordinator Cabang dan Seksi-seksi.
(4) Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas: Dewan Pimpinan Cabang, Komisi Pengawas Cabang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Divisi Cabang, Koordinator dan Wakil-wakil Koordinator Komisi Pemenangan Pemilu Cabang serta Ketua dan Sekretaris Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 40
Peserta Musyawarah Anak Cabang dan Rapat Tingkat Anak Cabang
(1) Peserta Musyawarah Anak Cabang atau Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa terdiri atas: Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang,dan Dewan Pimpinan Ranting.
(2) Peserta Rapat Kerja Anak Cabang terdiri atas: Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting.
(3) Peserta Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang terdiri Dewan Pimpinan Anak Cabang dan pengurus lainnya yang diangkat oleh Pengurus Harian Anak Cabang.
(4) Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Anak Cabang adalah Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 41
Peserta Musyawarah Ranting dan Rapat Tingkat Ranting
(1) Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan apabila di daerah tersebut terdapat Pimpinan Anak Ranting.
(2) Peserta Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa terdiri atas: Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang, serta Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
(3) Peserta Rapat Pleno Pimpinan Ranting terdiri atas Pimpinan Harian dan Anggota.
(4) Peserta Rapat Harian Pimpinan Ranting terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-`wakil sekretaris, bendahara dan Wakil-wakil Bendahara.
Pasal 42
Peserta Rapat Pimpinan Anak Ranting
Peserta Rapat Pimpinan Anak Ranting terdiri atas Ketua, Wakil-wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil-wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil-wakil Bendahara serta Anggota.
Pasal 43
Hak Suara
(1) Hak Suara dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pembina: 5 ( lima ) Hak Suara
b. Dewan Pimpinan Pusat: 3 (tiga) Hak Suara
c. Dewan Pimpinan Daerah: 2 (dua) Hak Suara
d. Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara
e. Dewan Perwakilan Luar Negeri: 1 (satu) Hak Suara
f. Hak Suara Organisasi Sayap diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(2) Hak Suara Dalam Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat: 1 (satu) Hak Suara
b. Dewan Pimpinan Daerah: 1 (satu) Hak Suara.
c. Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
d. Hak Suara Organisasi Sayap di Tingkat daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(3) Hak Suara Dalam Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat: 1 (satu) Hak Suara
b. Dewan Pimpinan Daerah: 1 (satu) Hak Suara.
c. Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
d. Dewan Pimpinan Anak Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
e. Hak Suara Organisasi Sayap di tingkat cabang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(4) Hak Suara dalam Musyawarah Anak Cabang dan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Daerah: 1 (satu) Hak Suara.
b. Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
c. Dewan Pimpinan Anak Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
d. Dewan Pimpinan Ranting: 1 (satu) Hak Suara.
(5) Hak Suara dalam Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang: 1 (satu) Hak Suara.
c. Dewan Pimpinan Ranting: 1 (satu) Hak Suara.
d. Pimpinan Anak Ranting: 1 (satu) Hak Suara.
Pasal 44
Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan-keputusan kongres, kongres luar biasa, musyawarah daerah, musyawarah daerah luar biasa, musyawarah cabang, musyawarah cabang luar biasa, musyawarah anak cabang, musyawarah anak cabang luar biasa, musyawarah ranting, musyawarah ranting luar biasa dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
(2) Keputusan rapat-rapat di setiap tingkatan kepengurusan dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta yang hadir.
Pasal 45
Acara dan Tata Tertib Kongres
Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres
BAB IX
PENUTUP
Pasal 46
Penutup
(1) Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Organisasi oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Jakarta, 2 Juni 2010
MENGETAHUI/MENYETUJUI
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRAT
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Anas Urbaningrum Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar